Kirim Doa pada Hari-Hari Tertentu; Bolehkah?

Imam Ibnu ‘Abidin dalam komentar beliau atas kitab Ad Dur Al Mukhtar berkata bahwasanya Imam Abu Hamid Al-Ghazali itu sering menyerupakan zikir sendirian atau berjemaah dengan azan sendiri (tidak ada yang mengumandangkan lagi) atau jemaah

· 2 menit untuk membaca
Kirim Doa pada Hari-Hari Tertentu; Bolehkah?

Pembahasan tentang kirim doa kepada mayit memang bukan pembahasan baru. Namun juga bukan sesuatu yang basi untuk dibahas; karena tidak semua masyarakat tahu tentang hal ini. Seperti yang sudah maklum, bahwasanya di Indonesia ada adat kirim doa mulai hari ke-7, ke-40, ke-100 dan seterusnya. Kirim doa ini diselenggarakan oleh keluarga si mayit atau ahli warisnya. Adat ini turun temurun dari nenek moyang kita, seakan-akan sudah mendarah daging. Tetapi, semenjak kedatangan beberapa kelompok yang cenderung radikal, banyak yang seakan enggan menjalankan adat ini karena terpengaruh oleh doktrin-doktrin mereka. Oleh karena itu, banyak dari ulama kita yang berusaha menangkal doktrin-doktrin mereka yang bisa meracuni masyarakat.

Sebelum beranjak lebih dalam, ada fakta menarik yang berhubungan dengan tema ini. Di sebagian wilayah Eropa Tengah dan Mesir juga terdapat adat serupa; yakni kirim doa kepada mayit dengan membacakan Al-Qur’an pada hari ke-40. Mereka berkeyakinan bahwasanya ruh mayit itu tetap berada di bumi selama 40 hari.

Salah satu faktor yang menarik kelompok-kelompok radikal untuk membid’ahkannya adalah peletakan kirim doa ini pada waktu-waktu tertentu. Padahal secara syariat tidak ada larangan berdoa dalam momen atau waktu tertentu; walaupun keyakinan seperti yang dianut oleh sebagian penduduk Eropa Tengah dan Mesir tadi tidak berdasar sama sekali. Sebenarnya yang menjadi titik keharaman adalah peringatan meninggalnya si mayit pada hari-hari tertentu yang bisa menimbulkan kesedihan lagi bagi pihak keluarga atau ahli waris.

Ada juga faktor lain yang menjadi alasan mereka, yakni zikir atau baca Al-Qur’an bersama-sama. Mereka beranggapan bahwasanya hal ini tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah Saw. Imam Ibnu ‘Abidin dalam komentar beliau atas kitab Ad Dur Al Mukhtar berkata bahwasanya Imam Abu Hamid Al-Ghazali itu sering menyerupakan zikir sendirian atau berjemaah dengan azan sendiri (tidak ada yang mengumandangkan lagi) atau jemaah. Azan secara berjemaah saja bisa menggemakan suasana dan menggetarkan jiwa daripada azan yang hanya dikumandangkan satu orang; begitu juga zikir secara berjemaah.

Walhasil, adat kirim doa berstatus boleh dan tetap baik untuk dilestarikan, selama tidak menerjang hal-hal yang dilarang syariat di dalamnya.


Sumber:
Sualat Al-Aqaliyat (Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyyah
Mausu’ah Al Fatawa Al-Muashshalah (Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyyah)
Ar-Rasail Al-Khams (Syekh Muhammad ‘Abid As-Sanadi Al-Anshari)


Baca artikel lainnya tentang khazanah atau tulisan lainnya dari Muhammad Abda' Rifqi Syukron Atqiya'

Related Articles

Benarkah Iblis Dibelenggu Saat Ramadan?
· 2 menit untuk membaca
Mercon Blanggur, Kegembiraan atau Hanya Penghamburan??
· 2 menit untuk membaca