Memahami Konsep Keramat dan Mukjizat; Benarkah Keduanya Bisa Menjadi Landasan Kebenaran?

Rasa-rasanya, akan jadi keliru jika kita menilai kewalian seseorang semata berdasarkan hal-hal aneh yang terjadi pada dirinya atau sesuatu di sekitarnya.

· 3 menit untuk membaca
Memahami Konsep Keramat dan Mukjizat; Benarkah Keduanya Bisa Menjadi Landasan Kebenaran?

Jika nabi tak punya mukjizat, masihkah bisa disebut nabi?
Jika wali tak punya karamah, masihkah pantas dianggap wali?


Zawaya.id–Secara akal, Tuhan adalah penguasa alam ini. Tidak ada yang menandingi kekuasaan-Nya. Maka Allah pun tidak akan menciptakan sesuatu yang melebihi kekuasaan-Nya. Namun, Allah sah-sah saja melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum mustahil, secara adat atau kebiasaan. Hal tersebut disebut dengan mukjizat dan karamah.

Dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah, ayat 286, Allah berfirman:

لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

Jika merujuk pada ayat di atas, Allah tidak mungkin membebani seseorang dengan sesuatu yang mustahil secara nalar. Tidak mungkin Allah membebani kita untuk mengatur segala urusan alam dan semua hukum kausalitas yang terjadi, karena, secara akal, hal tersebut merupakan wewenang Tuhan, sedangkan kita tak mungkin menjadi Tuhan. Adapun Tuhan, mungkin saja membebani kita dengan beban yang biasanya tak mampu kita tanggung, karena di antara kita, akan selalu ada orang-orang "gila" yang mampu melebihi kemampuan orang biasa.

Mari kita ingat, di zaman dahulu, bagi orang biasa, mengobrol dengan seseorang yang terpaut jarak hingga beda negara adalah hal yang mustahil. Tapi berkat "orang gila" yang mampu melebihi kualitas kemampuan zamannya, hal tersebut menjadi lumrah dan biasa.

Analoginya, zaman dahulu ketika ingin melakukan komunikasi, misal untuk tujuan bisnis atau kerjasama lintas negara, kita harus berjalan selama berbulan-bulan. Lalu Allah, dengan tuntutan zaman dan keterbatasan yang dimiliki manusia biasa yang hidup saat itu, membebani manusia dengan kebutuhan agar bisa berkomunikasi lintas negara dengan lebih cepat—yang merupakan sesuatu yang dianggap mustahil oleh orang biasa.

Maka, mungkin saja kita menjadi satu dari "orang gila" yang menabrak garis, yang selama ini dianggap mustahil oleh orang biasa. Premis-premis di atas sekaligus menepis anggapan yang mengatakan bahwa segala hal yang dinilai sebagai al-Amr al-Khaariq li al-Adaah (perkara di luar kebiasaan) hanya identik dengan suatu hal yang bersifat mistis dan supranatural, atau hanya dialami oleh nabi dan wali. Jika karamah diartikan sebagai "sesuatu yang di luar kebiasaan", maka itu tidak hanya terjadi pada para wali, tapi juga dialami oleh "orang-orang gila" itu.

Rasa-rasanya, akan jadi keliru jika kita menilai kewalian seseorang semata berdasarkan hal-hal aneh yang terjadi pada dirinya atau sesuatu di sekitarnya. Sesuatu yang nulayani adat (di luar kebiasaan) tidak bisa digunakan sebagai patokan dalam menilai sebuah kebaikan–apalagi kebenaran. Sebab, kebaikan tetap harus dinilai berdasarkan syariat, kejujuran, dan akhlak.

Banyak orang menganggap bahwa mukjizat adalah bukti kebenaran dari kenabian Nabi Muhammad. Padahal tidak seperti itu. Bukti kebenaran syariat nabi dari Allah adalah kejujuran Nabi Muhammad dan tidak bertentangannya sesuatu yang dilakukan Nabi dengan syariat-syariat sebelumnya.

Lalu, bagaimana sikap yang tepat jika ada seseorang yang ingin diakui kewaliannya semata-mata karena ia punya karamah? Sikap yang tepat justru adalah dengan meragukannya. Meragukan adanya karamah memang bertentangan dengan akidah. Tetapi meragukan adanya karamah pada diri seseorang, itu tidak bertentangan dengan apa-apa.

Ada tiga standar qimah (aksiologi) yang kita terima dari para filsuf dan ulama yang kita yakini, yakni: qimatul haq (logika), qimatul khair (etika), dan qimatul jamal (estetika).Orang-orang yang berakal, seperti para sahabat yang agung, sudah menilai kebenaran nubuwwah (kenabian) dengan tiga qimah tadi. Maka, sebetulnya mukjizat tidaklah diperlukan. Tetapi mengapa nyatanya mukjizat masih dianggap perlu untuk ditampakkan? Ini tentu untuk melawan pandangan yang salah dari orang-orang yang hanya meyakini kebenaran dengan mukjizat.

Mereka berpikir, jika Muhammad benar utusan Allah, pastilah dia bisa membujuk Allah untuk melakukan hal-hal yang mustahil. Setelah mukjizat benar ditampakkan, barulah mereka beriman. Mereka tidak meyakini bahwa sebetulnya tanpa mukjizat pun, sudah cukup untuk membenarkan kerasulan Nabi Muhammad.

Keangkuhan mereka—orang-orang yang meyakini kenabian atau kewalian hanya berdasarkan mukjizat atau karamah—masih menyebar hingga saat ini, sehingga banyak di antara kita yang menjauhi standar penetapan benar dan salah yang seharusnya. Semoga kita mampu menilai sesuatu—juga seseorang—secara objektif.

Wallahu a’lam bi as-shawab.


Baca juga tulisan terkait akidah yang lain

Related Articles

Firkah Non-Aswaja: Hizb al-Tahrir
· 3 menit untuk membaca
Firkah Non-Aswaja: Hizb al-Ikhwan
· 5 menit untuk membaca
Firkah Non-Aswaja: Wahhabiyyah
· 6 menit untuk membaca